Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelayanan administrasi desa, Kelompok KKN 162 Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan sosialisasi alur pelayanan publik di Kantor Desa Gambiranom.
Pemohon datang ke Kantor Desa Gambiranom dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.
Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan.
Jika berkas lengkap, proses dilanjutkan.
Jika berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Berkas atau dokumen dibuat dan dicetak oleh petugas pelayanan.
Dokumen diverifikasi serta ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa/Kaur/Kasi.
Dokumen diberi cap dan nomor register.
Dokumen selesai dan diserahkan kepada pemohon.