Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) digunakan sebagai bukti kondisi ekonomi seseorang untuk memperoleh bantuan atau layanan tertentu. Oleh karena itu, Kelompok KKN 162 Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan serta prosedur pengurusannya.
Surat pengantar dari Ketua RT setempat
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan, antara lain:
Bidang Kesehatan: Surat pengantar dari puskesmas atau rumah sakit
Bidang Pendidikan: Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi
Rekening Listrik: Fotokopi bukti pembayaran listrik bulan terakhir (jika diminta)
Surat Keterangan Pihak Ketiga: Dari guru, tokoh masyarakat, atau pihak terkait
Pemohon meminta surat pengantar dari Ketua RT setempat.
Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas pelayanan.
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Verifikasi lapangan dapat dilakukan jika diperlukan.
SKTM diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atau pejabat berwenang.