Pengurusan surat nikah merupakan salah satu layanan administrasi penting yang harus dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kelompok KKN 162 Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan edukasi hukum terkait persyaratan yang harus dipenuhi agar proses administrasi dapat berjalan lancar dan tertib.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Ijazah Terakhir
Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (khusus calon pengantin perempuan)
Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang biru
Dengan menyiapkan seluruh dokumen tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengurus surat nikah secara lebih cepat dan tanpa kendala.