Artikel

KKN UNS 162 Memberi Edukasi Hukum Mengenai Tata Cara Pembuatan dan Perpanjangan SKCK di Desa Gambiranom

08 Februari 2026  Administrator  4 Kali Dibaca  Berita Desa

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, Kelompok KKN 162 Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan masa berlakunya.

A. Pembuatan SKCK Baru

Persyaratan yang harus disiapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah

B. Perpanjangan Masa Berlaku SKCK

Persyaratan perpanjangan SKCK:

  • SKCK lama asli atau fotokopi legalisir
    (dengan ketentuan masa berlaku maksimal telah habis selama 1 tahun)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah

Melalui informasi di atas, masyarakat diharapkan memahami tata cara pembuatan SKCK dan cara perpanjangan masa berlaku SKCK.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Waru Indah No. 2, Gambiranom
Desa : Gambiranom
Kecamatan : Baturetno
Kabupaten : Wonogiri
Kodepos : 57673
Telepon :
Email : gambiranombaturetno@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 9
    Kemarin : 14
    Total Pengunjung : 430
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.254
    Browser : Mozilla 5.0