Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, Kelompok KKN 162 Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan masa berlakunya.
Persyaratan yang harus disiapkan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah
Persyaratan perpanjangan SKCK:
SKCK lama asli atau fotokopi legalisir
(dengan ketentuan masa berlaku maksimal telah habis selama 1 tahun)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah
Melalui informasi di atas, masyarakat diharapkan memahami tata cara pembuatan SKCK dan cara perpanjangan masa berlaku SKCK.